Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban Keuangan DPK diatur sebagai berikut:
a. pertanggungjawaban keuangan pengadaan bekal kesehatan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. pertanggungjawaban keuangan restitusi sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban keuangan APBN ; dan
c. pertanggungjawaban keuangan DPK dibuat terpisah dari pertanggungjawaban Keuangan APBN.
Koreksi Anda
