Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan DPK dilaksanakan oleh badan perencanaan, keuangan, kesehatan dan badan lain yang terkait di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pengembalian DPK dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan berdasarkan realisasi potongan DPK atas penghasilan Prajurit TNI dan PNS yang di potong setiap bulan.
(3) Pelaksana teknis DPK yaitu fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
