Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bekal kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan bahan baku obat, obat jadi dan pendukungnya, reagen, dan peralatan bekal habis pakai yang diperlukan untuk menyelenggarakan kesehatan. (2) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan: a. penggantian biaya bagi pegawai negeri yang memanfaatkan fasilitas kesehatan di luar Kemhan dan TNI; dan b. dana penggantian biaya bagi pegawai negeri yang memanfaatkan fasilitas kesehatan agar memperoleh jaminan kesehatan diambil dari DPK.
Koreksi Anda