Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bekal kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan bahan baku obat, obat jadi dan pendukungnya, reagen, dan peralatan bekal habis pakai yang diperlukan untuk menyelenggarakan kesehatan.
(2) Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan:
a. penggantian biaya bagi pegawai negeri yang memanfaatkan fasilitas kesehatan di luar Kemhan dan TNI; dan
b. dana penggantian biaya bagi pegawai negeri yang memanfaatkan fasilitas kesehatan agar memperoleh jaminan kesehatan diambil dari DPK.
Koreksi Anda
