Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPK merupakan bagian dari Iuran Wajib Pegawai. (2) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan potongan atas penghasilan Pegawai Negeri di lingkungan Kemhan dan TNI setiap bulannya sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji bruto, dengan ketentuan sebagai berikut : a) 2% (dua persen) untuk DPK; b) 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) untuk Iuran Dana Pensiun; dan c) 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) untuk Tunjangan Hari Tua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id