Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengamanan sistem komunikasi dan elektronika meliputi: a. kegiatan pengamanan secara fisik dilaksanakan terhadap infrastruktur yang telah digelar; dan b. kegiatan pengamanan secara non fisik, berupa: 1. pengamanan dari penyadapan dan penyalahgunaan informasi; 2. pengamanan media transmisi; 3. pengamanan sandi dan isyarat-isyarat; dan 4. pengamanan terhadap software. (2) Tata cara pengamanan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Pasal.id