Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengamanan sistem komunikasi dan elektronika meliputi:
a. kegiatan pengamanan secara fisik dilaksanakan terhadap infrastruktur yang telah digelar; dan
b. kegiatan pengamanan secara non fisik, berupa:
1. pengamanan dari penyadapan dan penyalahgunaan informasi;
2. pengamanan media transmisi;
3. pengamanan sandi dan isyarat-isyarat; dan
4. pengamanan terhadap software.
(2) Tata cara pengamanan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
