Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas, wewenang dan tanggung jawab tingkat matra terdiri dari : a. menjabarkan kebijakan umum pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara; b. memberikan supervisi teknis kepada penyelenggara sistem komunikasi dan elektronika; c. mengendalikan pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara; d. menginventarisasi nama dan alamat penyelenggara sistem komunikasi dan elektronika beserta jenis dan kapasitas sarana dan prasarana komponen cadangan dan komponen pendukung di masing-masing matra; e. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara; f. mengintegrasikan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara pada tiap-tiap matra; dan g. melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f kepada Pembina Tingkat Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Pasal.id