Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tugas, wewenang dan tanggung jawab tingkat matra terdiri dari :
a. menjabarkan kebijakan umum pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara;
b. memberikan supervisi teknis kepada penyelenggara sistem komunikasi dan elektronika;
c. mengendalikan pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara;
d. menginventarisasi nama dan alamat penyelenggara sistem komunikasi dan elektronika beserta jenis dan kapasitas sarana dan prasarana komponen cadangan dan komponen pendukung di masing-masing matra;
e. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara;
f. mengintegrasikan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara pada tiap-tiap matra; dan
g. melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f kepada Pembina Tingkat Pusat.
Koreksi Anda
