Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pembinaan komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari:
a. pembinaan sumber daya manusia dilaksanakan secara terencana dan berlanjut;
b. pembinaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dilaksanakan melalui:
1. pengamanan, dengan melaksanakan diversifikasi dan konservasi serta didayagunakan; dan
2. pengembangan, dengan mendayagunakan dan mengelola menjadi cadangan materiil yang bersifat strategis.
c. pembinaan sarana dan prasarana nasional, dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan elektronika dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
