Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pembinaan komponen cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari:
a. pembinaan sumber daya manusia dilaksanakan melalui pendidikan, pelatihan, penetapan, pengorganisasian, penugasan dan latihan bersama gelar sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara untuk penyegaran dan penyesuaian dengan penugasan yang dilaksanakan secara periodik;
b. pembinaan sumber daya alam, sumber daya buatan dengan dipelihara dan dirawat sesuai peruntukannya; dan
c. pembinaan sarana dan prasarana nasional, dengan didayagunakan dalam waktu yang tidak lebih dari setengah masa daur atau usia pakainya dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemilik, penanggung jawab atau pengelola.
Koreksi Anda
