Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pembinaan komponen cadangan dan komponen pendukung bidang komunikasi dan elektronika dilaksanakan oleh departemen yang membidangi komunikasi dan elektronika melalui penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di lingkungan masing-masing dan dikoordinasikan dengan departemen yang membidangi pertahanan.
Koreksi Anda
