Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan komponen cadangan dan komponen pendukung bidang komunikasi dan elektronika dilaksanakan oleh departemen yang membidangi komunikasi dan elektronika melalui penyusunan kebijakan dan pelaksanaan di lingkungan masing-masing dan dikoordinasikan dengan departemen yang membidangi pertahanan.
Koreksi Anda