Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas, wewenang dan tanggung Jawab tingkat pusat terdiri dari: a. penyiapan perumusan kebijakan umum pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara; b. memberikan supervisi teknis kepada pembina tingkat matra; c. mensosialisasikan kebijakan umum dan pelaksanaan serta kebijakan teknis pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara; d. mengawasi dan mengendalikan pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara; e. menginventarisasi nama dan alamat penyelenggara sistem komunikasi dan elektronika beserta jenis dan kapasitas sarana dan prasarananya yang diperoleh dari tingkat matra; f. melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara; g. mengintegrasikan sistem komunikasi dan elektronika seluruh matra; dan h. melaporkan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g kepada Menteri.
Koreksi Anda