Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran, kelangsungan, dan keterpaduan pembangunan komunikasi dan elektronika dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
