Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pembangunan komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara disesuaikan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan elektronika dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a. berkesinambungan (continuity), yaitu setiap pembangunan harus tetap memperhatikan kesinambungan sistem yang sudah tergelar;
b. biaya efektif (cost efective), yaitu nilai biaya yang digunakan seimbang dengan daya guna dari hasil pembangunan yang diperlukan secara tepat guna;
c. kemampuan ketersambungan (interoperability), yaitu setiap pembangunan harus memperhatikan kemampuan ketersambungan dengan sistem yang sudah digelar;
d. mudah disesuaikan (upgradeable), yaitu setiap pembangunan harus dapat mengikuti perkembangan teknologi baik software maupun hardware;
e. terukur sesuai skala selektifitas dan prioritas sasaran (scalable), yaitu pembangunan harus selaras dengan kebutuhan nyata dan dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia;
f. kemampuan mengadopsi (compatibility), yaitu setiap pembangunan harus dapat mengadopsi teknologi sebelumnya atau yang lebih rendah levelnya;
dan
g. terbukti dan didukung teknologi (proven and technology support), yaitu teknologi yang dipilih harus sudah terbukti kehandalannya.
Koreksi Anda
