Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara disesuaikan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan elektronika dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut: a. berkesinambungan (continuity), yaitu setiap pembangunan harus tetap memperhatikan kesinambungan sistem yang sudah tergelar; b. biaya efektif (cost efective), yaitu nilai biaya yang digunakan seimbang dengan daya guna dari hasil pembangunan yang diperlukan secara tepat guna; c. kemampuan ketersambungan (interoperability), yaitu setiap pembangunan harus memperhatikan kemampuan ketersambungan dengan sistem yang sudah digelar; d. mudah disesuaikan (upgradeable), yaitu setiap pembangunan harus dapat mengikuti perkembangan teknologi baik software maupun hardware; e. terukur sesuai skala selektifitas dan prioritas sasaran (scalable), yaitu pembangunan harus selaras dengan kebutuhan nyata dan dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia; f. kemampuan mengadopsi (compatibility), yaitu setiap pembangunan harus dapat mengadopsi teknologi sebelumnya atau yang lebih rendah levelnya; dan g. terbukti dan didukung teknologi (proven and technology support), yaitu teknologi yang dipilih harus sudah terbukti kehandalannya.
Koreksi Anda