Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pengendalian penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika untuk keperluan Pertahanan Negara berada pada Panglima.
Koreksi Anda