Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kegiatan pengendalian merupakan suatu usaha untuk mencegah atau mengatasi terjadinya penyimpangan terhadap penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
