Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan bertanggung jawab membuat petunjuk pelaksanaan tentang pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika untuk keperluan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
