Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan bertanggung jawab membuat petunjuk pelaksanaan tentang pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika untuk keperluan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda