Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab pengawasan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika untuk keperluan Pertahanan Negara berada pada Menteri.
Koreksi Anda
