Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas, wewenang dan tanggung jawab tingkat matra terdiri dari : a. melaksanakan latihan perorangan, latihan tingkat satuan, latihan tingkat antar satuan; b. memanfaatkan data penyelenggara sistem komunikasi dan elektronika beserta jenis dan kapasitas sarana dan prasarana yang telah diinventarisir; c. melaksanakan penggunaan sistem komunikasi dan elektronika guna mendukung Pertahanan Negara atas perintah Panglima; d. mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna mendukung Pertahanan Negara; e. bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika di tingkat matra; dan f. melaporkan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pengguna Tingkat Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Pasal.id