Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tugas, wewenang dan tanggung jawab tingkat matra terdiri dari :
a. melaksanakan latihan perorangan, latihan tingkat satuan, latihan tingkat antar satuan;
b. memanfaatkan data penyelenggara sistem komunikasi dan elektronika beserta jenis dan kapasitas sarana dan prasarana yang telah diinventarisir;
c. melaksanakan penggunaan sistem komunikasi dan elektronika guna mendukung Pertahanan Negara atas perintah Panglima;
d. mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna mendukung Pertahanan Negara;
e. bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika di tingkat matra; dan
f. melaporkan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika yang menjadi tanggung jawabnya kepada Pengguna Tingkat Pusat.
Koreksi Anda
