Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Tugas, wewenang dan tanggung Jawab tingkat pusat terdiri dari :
a. membuat tata cara penggunaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara disesuaikan dengan konsep operasi mandala perang;
b. menyusun tugas dan fungsi matra;
c. mengintegrasikan sistem komunikasi dan elektronika seluruh matra;
d. melaksanakan latihan satuan tingkat antar matra dan latihan tingkat gabungan;
e. memanfaatkan data penyelenggara sistem komunikasi dan elektronika beserta jenis dan kapasitas sarana dan prasarana yang telah diinventarisir di masing-masing matra;
f. mengawasi dan mengendalikan kegiatan matra; dan
g. melaporkan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
