Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas, wewenang dan tanggung Jawab tingkat pusat terdiri dari : a. membuat tata cara penggunaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara disesuaikan dengan konsep operasi mandala perang; b. menyusun tugas dan fungsi matra; c. mengintegrasikan sistem komunikasi dan elektronika seluruh matra; d. melaksanakan latihan satuan tingkat antar matra dan latihan tingkat gabungan; e. memanfaatkan data penyelenggara sistem komunikasi dan elektronika beserta jenis dan kapasitas sarana dan prasarana yang telah diinventarisir di masing-masing matra; f. mengawasi dan mengendalikan kegiatan matra; dan g. melaporkan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Pasal.id