Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh Kepala Staf Angkatan Udara dalam hal ini Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda