Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh Kepala Staf Angkatan Laut dalam hal ini Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika Angkatan Laut.
Koreksi Anda
