Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat dalam hal ini Direktur Perhubungan Angkatan Darat.
Koreksi Anda
