Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan penggunaan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara berada pada Panglima dan dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang : a. tingkat pusat; dan b. tingkat matra : 1. matra darat; 2. matra laut; dan 3. matra udara.
Koreksi Anda