Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kewenangan penggunaan sistem komunikasi dan elektronika guna Pertahanan Negara berada pada Panglima dan dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat yang berwenang :
a. tingkat pusat; dan
b. tingkat matra :
1. matra darat;
2. matra laut; dan
3. matra udara.
Koreksi Anda
