Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b angka 3 dilaksanakan oleh Kepala Staf Angkatan Udara dalam hal ini Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda
