Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melaksanakan fungsi:
a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara;
b. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan sarana dan prasarana penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara;
c. MENETAPKAN pejabat yang membidangi penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara; dan
d. mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
