Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melaksanakan fungsi: a. MENETAPKAN kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara; b. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan sarana dan prasarana penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara; c. MENETAPKAN pejabat yang membidangi penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara; dan d. mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara.
Koreksi Anda