Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara.
(2) Pelaksanaan pembinaan dilakukan sejak dini.
(3) Pembinaan dikoordinasikan dengan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
