Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara disusun berdasarkan :
a. peruntukan, meliputi:
1. komunikasi;
2. pernika; dan
3. konbekharstal.
b. media yang digunakan, terdiri dari:
1. terrestrial;
2. satelit;
3. gabungan, menggunakan media transmisi campuran terrestrial dan satelit;
dan
4. komunikasi konvensional.
c. teknologi yang digunakan, terdiri dari:
1. teknologi analog;
2. teknologi digital; dan
3. teknologi hibrid.
d. muatannya, meliputi:
1. suara;
2. data; dan
3. gambar.
Koreksi Anda
