Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara disusun berdasarkan : a. peruntukan, meliputi: 1. komunikasi; 2. pernika; dan 3. konbekharstal. b. media yang digunakan, terdiri dari: 1. terrestrial; 2. satelit; 3. gabungan, menggunakan media transmisi campuran terrestrial dan satelit; dan 4. komunikasi konvensional. c. teknologi yang digunakan, terdiri dari: 1. teknologi analog; 2. teknologi digital; dan 3. teknologi hibrid. d. muatannya, meliputi: 1. suara; 2. data; dan 3. gambar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Pasal.id