Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pembangunan penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Panglima.
Koreksi Anda
