Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara diatur oleh Menteri. (2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. pembangunan pembinaan kekuatan; dan b. pembangunan penggunaan kekuatan.
Koreksi Anda