Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara diatur oleh Menteri.
(2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. pembangunan pembinaan kekuatan; dan
b. pembangunan penggunaan kekuatan.
Koreksi Anda
