Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Prinsip penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna mendukung Pertahanan Negara sebagai berikut :
a. dari atas ke bawah, penyelenggaraan komunikasi dan elektronika dilaksanakan dari komando atasan ke komando bawahan;
b. dari yang membantu ke yang di bantu, kecuali bawah perintah, penyelenggaraan komunikasi dan elektronika dilaksanakan oleh satuan yang membantu ke satuan yang dibantu, bila pembantuan itu bersifat bawah perintah maka berlaku ketentuan pada huruf a;
c. dari belakang ke depan, penyelenggaraan komunikasi dan elektronika dilaksanakan oleh satuan yang berada di belakang ke satuan yang berada di depan;
d. dari kiri ke kanan, penyelenggaraan komunikasi dan elektronika dilaksanakan oleh satuan yang disebelah kiri ke satuan yang disebelah kanan;
e. dari sistem komunikasi wilayah ke sistem komunikasi operasi, bahwa sistem komunikasi wilayah digunakan sebagai sandaran oleh sistem komunikasi operasi; dan
f. apabila tidak dapat diselenggarakan prinsip dasar tersebut diatas, maka penyelenggaraan diatur oleh komando yang tertinggi.
Koreksi Anda
