Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah komponen yang membidangi komunikasi dan elektronika yang tidak disiapkan dan secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Koreksi Anda
