Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah komponen yang membidangi komunikasi dan elektronika yang tidak disiapkan dan secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Koreksi Anda