Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara diselenggarakan oleh Menteri berdasarkan doktrin dan strategi Pertahanan Negara.
Koreksi Anda