Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan strategi yang memadukan lapis pertahanan militer dan lapis pertahanan nirmiliter sebagai satu kesatuan pertahanan yang saling menyokong dalam menangkal dan menghadapi setiap bentuk ancaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Pasal.id