Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri dari: a. pertahanan militer bertumpu pada TNI sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung yang dipersiapkan dan dikembangkan untuk menghadapi ancaman militer; dan b. pertahanan nirmiliter peran serta rakyat dan segenap sumber daya nasional dalam Pertahanan Negara, baik sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung yang dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer maupun sebagai fungsi pertahanan sipil dalam menghadapi ancaman nirmiliter.
Koreksi Anda