Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pertahanan Negara diselenggarakan oleh pemerintah secara dini melalui :
a. sistem Pertahanan Negara; dan
b. strategi Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
