Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kekuatan pertahanan yang menghasilkan daya tangkal bangsa serta kemampuan mengatasi setiap ancaman.
Koreksi Anda