Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kekuatan pertahanan yang menghasilkan daya tangkal bangsa serta kemampuan mengatasi setiap ancaman.
Koreksi Anda
