Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan umum, sistem komunikasi dan elektronika, penyelenggaraan, pembinaan, penggunaan, pengerahan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
Koreksi Anda
