Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan umum, sistem komunikasi dan elektronika, penyelenggaraan, pembinaan, penggunaan, pengerahan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
Koreksi Anda