Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika guna mendukung Pertahanan Negara dengan tujuan agar penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika dapat efektif dalam mendukung tugas-tugas fungsi Pertahanan Negara.
Koreksi Anda