Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Asas penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara terdiri dari :
a. asas manfaat yaitu penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika sebagai sarana dan prasarana yang berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung tugas penyelenggaraan fungsi Pertahanan Negara;
b. asas keamanan yaitu penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika harus memperhatikan faktor keamanan agar informasi/pemberitaan yang menyangkut fungsi Pertahanan Negara tidak jatuh kepada pihak yang tidak berkepentingan;
c. asas keterpaduan yaitu penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika yang tergelar dapat dipadukan dalam mendukung tugas Pertahanan Negara;
d. asas kepastian hukum yaitu penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum; dan
e. asas etika yaitu penyelenggaraan sistem komunikasi dan elektronika senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan dan keterbukaan.
Koreksi Anda
