Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem komunikasi dan elektronika terdiri dari : a. sistem komunikasi markas (siskomma) dilaksanakan untuk pelayanan markas yang didasarkan pada tugas, situasi, dan kondisi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi komando pengendalian (kodal) serta administrasi kesatuan; b. sistem komunikasi kewilayahan (siskomwil) dilaksanakan untuk pelayanan kewilayahan yang dipersiapkan diseluruh wilayah nasional dan dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi maupun kebutuhan strategis Pertahanan Negara serta digunakan sebagai sandaran dari sistem komunikasi lainnya; c. sistem komunikasi operasi (siskomops) dilaksanakan untuk pelayanan operasi dalam mendukung komando dan pengendalian operasional komponen utama Pertahanan Negara; dan d. sistem komunikasi khusus (siskomsus) dilaksanakan untuk pelayanan fungsi-fungsi komponen utama Pertahanan Negara tertentu berupa operasi di luar kawasan Republik INDONESIA, intelijen, latihan/operasi bersama antar negara, SAR, operasi pengamanan perbatasan dan/atau operasi khusus lainnya.
Koreksi Anda