Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Sistem komunikasi dan elektronika Pertahanan Negara melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya bidang komunikasi dan elektronika yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah.
Koreksi Anda
