Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pegawai Kemhanyang dinilai keberatan atas hasil penilaian maka Pegawai Kemhanyang dinilai dapat mengajukan keberatandisertai dengan alasan-alasannya kepada Atasan Pejabat Penilai secara hierarki paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima hasil Penilaian Prestasi Kerja. (2) Atasan Pejabat Penilai berdasarkan keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memeriksa dengan saksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya. (3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai dan Pegawai Kemhanyang dinilai. (4) Berdasarkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan pejabat penilai wajib MENETAPKAN hasil Penilaian Prestasi Kerja dan bersifat final.
Koreksi Anda