Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Penilai berdasarkan hasil Penilaian Prestasi Kerja dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan terhadap Pegawai Kemhan yang dinilai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id