Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penilai wajib menyampaikan hasil penilaian prestasi kerja kepada atasan Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Penilaian Prestasi Kerja. (2) Hasil Penilaian Prestasi Kerja mulai berlaku sesudah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.
Koreksi Anda