Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14diberikan secara langsung oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Kemhanyang dinilai.
(2) Pegawai Kemhan yang dinilai dan telah menerima hasil Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menandatangani serta mengembalikan kepada Pejabat Penilai paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya hasil Penilaian Prestasi Kerja.
Koreksi Anda
