Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai PejabatPenilai dan/atau atasan Pejabat Penilai yang tertinggi di Kementerian Pertahanan
Koreksi Anda
