Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penilai wajib melakukan Penilaian Prestasi Kerja terhadap bawahandi lingkungan unit kerjanya. (2) Pejabat Penilai yang tidak melaksanakan Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pegawai Kemhan yang dinilai dan/atau pejabat penilai tidak menandatangani hasil Penilaian Prestasi Kerja maka hasil penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh Atasan Pejabat Penilai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id