Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
