Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda