Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian Prestasi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
