Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) PenilaianPrestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja.
(2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen).
Koreksi Anda
