Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PenilaianPrestasi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja. (2) Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Pasal.id