Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Calon PNS Kemhan.
Pasal24 Penilaian Prestasi Kerja bagi Pegawai Kemhanyang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Koreksi Anda
